PEMALANG, inidesa. Id- Setelah melakukan penyelidikan atas laporan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 4 siswi sekolah dasar di wilayah Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Polisi telah menetapkan RH (37) seorang guru honorer di sekolah tersebut menjadi tersangka.
“Korban ada empat yang statusnya pelajar di sekolah setempat, pelaku merupkan guru honorer atau guru les drum band,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Aditya Pradana saat menggelar konfrensi pers, Senin (30/6/2025).
Kasus tersebut berawal, setelah keempat anak korban pencabulan menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dalam penyelidikan, polisi menduga, tersangka RH melakukan perbuatannya berulang sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di beberapa ruang yang sepi masih di lingkungan sekolah.
Modusnya, pelaku memberikan pelatihan drumband kepada siswanya, dan satu persatu siswa putri dipanggil ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (SKS). Ditempat itu, mata korban ditutup menggunakan kain yang biasa dipakai ikat kepala pada acara tertentu.
“Saat mata korban ditutup kain, pelaku memegang alat kelamin dan mencium korban, pelaku mebisiki jika ingin berprestasi harus nurut dengan guru serta jangan menceritakan dengan siapapun,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancaman pidana penjara 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik,” imbuh Kapolres.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah meminta keterangan para saksi dan mangamankan barang bukti berupa kain yang dipakai saat menutup mata korban. (Red)