Daerah

Curi Motor Byson Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

TEMANGGUNG, INIDESA.ID — Aksi TY (43), warga Dusun Kotakan, Desa Bakalan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, ini harus berakhir di jeruji besi. Lantaran, perbuatannya melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Temanggung terendus aparat kepolisian, hingga akhirnya ia ditangkap.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, TY melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Byson warna putih berpelat nomor AA 2792 EY milik korban DR (34), warga Lingkungan Bebengan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Temanggung. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik saat kendaraan diparkir di rumah mertua korban yang bernama Marwoto. Korban pun kaget saat menengok kendaraannya beberapa Waktu kemudian sudah raib, lalu melapor kepada polisi.

“Setelah mendapatkan laporan kami segera menindaklanjuti dengan olah TKP, dan penyelidikan. Hasilnya pelaku mengarah pada saudara TY lalu yang bersangkutan kita amankan berikut barang bukti. Saat ini masih proses lidik kami lakukan pendalaman lagi,”ujarnya Kamis (6/3/2025).

Dari pengakuan tersangka ia memanfaatkan kelengahan pemilih sepeda motor yang diparkir namun kunci masih tergantung di kontak sepeda motor. Dengan begitu ia tidak perlu repor membandrek menggunakan kunci T sebagaimana biasanya modus pencurian sepeda motor.

“Kita masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, bagaiaman sepak terjang pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana terkait pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami imbau masyarakat juga jangan sampai lengah saat memarkir kendaraannya meski sudah di dalam garasi rumah pun sebaiknya kunci kontak diambil agar lebih aman,”katanya.(ary)

Baca Juga :  KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon di Pilwako Jambi 2024

Artikel Terkait