TEMANGGUNG, INIDESA.ID –Selama bertahun-tahun masyarakat wilayah utara Kabupaten Temanggung, khususnya untuk jenjang SMA/SMK mengalami kesulitan mengakses Pendidikan, terutama akibat dari kebijakan zonasi. Meski semula zonasi yang dimulai tahun 2017 ini untuk mengatasi ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia agar ada pemerataan, dan memangkas sekat dikotomi sekolah favorit non favorit, namun zonasi juga berimplikasi negatif. Yakni, banyak pelajar tidak bisa masuk sekolah sesuai keinginan dan yang diluar jangakuan zonasi seperti Temanggung utara seolah tidak mendapat kesempatan belajar dengan baik.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi saat kunjungan rombongan Komisi E DRPD Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Gajah Pendopo Jenar. Rombongan sendiri ditemui Wakil Bupati Temanggung drg.Nadia Muna, Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen, Kepala Dinas Pendidikan Temanggung Agus Sujarwo dan lain-lain.
“Terkait wajib belajar 12 tahun, untuk SMA/SMK kan masuk wilayah provinsi. Kami mendapat keluhan dari wilayah utara Temanggung karena zonasinya justru masuk Kabupaten Kendal karena tidak ada SMA/SMK, jadi kami mohon ini bisa ditindaklanjuti, kami prihatin. Mestinya ada SMA/SMK di Kecamatan Bejen, Kecamatan Tretep dan lain-lain, sebab keluhan ini sudah lama sekali. Apalagi banyak tanah-tanah provinsi juga di wilayah kabupaten, jadi karena kewenangan provinsi kami mohon,”ujar Ketua Komisi D DPRD Temanggung Riyadi Kaunaen, Selasa (4/2/2025).
Wakil Bupati Nadia Muna juga merespon hal tersebut, sebab dari pengamatannya memang para pelajar di wilayah utara Temanggung, khususnya yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjan SMA/SMK mengalami kesulitan mengakses. Maka ia sangat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan bisa mewujudkan terbentuknya sekolah jenjang SMA/SMK di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo mengatakan, memang selama ini warga di wilayah Kecamatan Tretep, Wonoboyo, Bejen, Candiroto mengeluhkan kesulitan akses pendidikan dari jenjang SMP ke SMA/SMK. Mereka terbentur aturan jarak zonasi antara 0-6 km, sehingga para pelajar tidak bisa masuk di sekolah karena kalah jarak misalnya mau mendaftar di SMAN1 Candiroto maupun SMKN 5 atau SMKN 6 Kendal di Patean. Namun ia tak menampik jika ada problem soal tanah kemudian di sisi anggaran saat ini juga sangat terbatas.
“Di empat wilayah ini jarak yang terdekat saat PPDB atau SPMB saat mau dilaksanakan adalah jalur prestasi juga jalur zonasi. Tetapi kalau zonasi karena jaraknya lebih dari ketentuan zonasi antara 0-6 km maka siswa dari empat kecamatan ini tidak bisa masuk di SMA maupun SMK yang sudah ada baik di SMA Candiroto maupun SMK di Patean karena kalah jalur zonasi. Sehingga harapan kita difasilitasi pembangunan SMA atau SMK yang mencakup empat wilayah kecamatan tersebut yang lokasinya memungkinkan di Kecamatan Bejen,”katanya.
Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah Zainuddin menanggapi terkait adaya wilayah blankspot pendidikan di kawasan Temanggung utara. Hal itu akan segera ditindaklanjuti apalagi sudah bertemu dalam diskusi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, sehingga nanti bisa diproses pengadaan sekolah baru di daerah Bejen. Namun tentunya masih perlu proses panjang untuk mewujudkannya.
“Pada prinsipnya kami siap mengawal agar itu bisa berjalan dengan baik agar gap antara angka kewajiban sekolah selama 12 tahun ini bisa berjalan, agar lebih banyak lulusan SMP melanjutkan ke jenjang SMA/SMK sehingga angka IPM di Temanggung bisa naik. Tapi proses ini masih butuh perbincangan serius menyangkut syarat ketersediaan tanah, kalau dari siklus anggarannya kok belum memungkinkan untuk di tahun 2026 karena Maret ini kan sudah harus masuk,”terangnya.(ary)