Daerah

Kalah Telak, Paslon Vicky-Wendi Gugat KPU Pemalang ke MK

PEMALANG, INIDESA.ID– Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pemalang, Vicky Prasetyo- Suwendi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal Paslon Vicky kalah telak dan hanya mendulang suara 19,39% dalam Pilkada Pemalang 2024.

Dalam surat permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati MK nomor 115/pan.MK/e-ap3/12/2024 Paslon Vicky melalui kuasa hukumnya gugatan dikirim pada detik-detik penutupan permohonan gugatan yaitu pukul 23.59 WIB.

“Permohonan dapat memperbaiki dan melengkapi kembali paling lama 3 hati kerja sejak diterimanya akta pengajuan permohonan” bunyi isi surat MK permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dari pemohon Paslon bupati dan wakil bupati VIcky- Wendi.

Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto membenarkan permohonan gugatan dari Palon nomor urut 1 Vicky-Suwendi kepada KPU terkait hasil suara pada Pilkada 2024.

“Waktu 3 hari itu sejak diumumkan rekapitulasi di KPU. Tunggu sampai pukul 00.00 (Jumat malam),” kata KPU saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/12/2024) malam.

Seperti diketahui perolehan suara Paslon nomor urut 1 Vicky Prasetyo- Suwendi memperoleh suara sebanyak 121.158  atau 19, 39%, Paslon nomor urut 2 Mansur Hidayat-Bobby Dewantara memperoleh suara 225.503 atau 36,10% dan Paslon nomor urut 3 Anom Widiyantoro- Nurkholes memperoleh suara sah sebanyak 278.043 atau 44,51%.(red)

Baca Juga :  6 Bocah Terseret Ombak di Pantai OW Widuri, 1 Meninggal Dunia

Artikel Terkait