PEMALANG, inidesa.id– DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang menggekar Musyawarah Daerah (Musda) ke XI di Hall Convention Hotel Regina, Jumat (26/9/2025).
Musda melibatkan seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalng hingga tingkat Pengurus Desa (PD).
Hadir dalam Musda XI, Pengurus DPW Partai Golkar Jawa Tengah, pengurus partai politik diantaranya Partai PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Kebangkiitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Hanura.
Ketua Panitia Musda XI DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang, Aris Ismail dalam laporannya mengatakan, sebagaimana Intruksi Ketua Umum Partai Golkar, Pemuda harus lebih terdepan dalam berpolitik. Dan dalam Musda ke XI dihadiri lebih dari 500 kader partai Golkar.
“Perlu saya laporkan bahwa Musda ke sebelas ini, dihadiri lebih dari 500 kader Partai Golkar termasuk Pengurus tingkat Desa Partai Golkar,” kata Aris.
Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang Muhammad Syarifudin mengungkapkan, jika Musda merupakan sejarah Partai Golkar untuk konsolidasi dan musyawarah untuk mendapatkan keputusan yang mufakat.
“Musda adalah momen bersejarah untuk konsolidasi, musyawarah yang mufakat untuk menentukan ketua baru dan program kerja 5 tahun kedepan,” Katanya.
Diakui, keinginan poltik terdapat dua keinginan yaitu menang pada eksekutif dan menang di legislatif. Sehingga dipastikan partai Golkar di Kabupaten Pemalang terus mengalami perubahan.
“Keinginan politik itu ada dua ya, yaitu
Menang eksekutif dan menang legislatif dan kita dua- duanya sudah memiliki itu, bupatinya juga dari Golkar dan banyak legislatifnya,” ucap Muhammad Saefufin dalam sambutanya.
Hadir dalam Musda itu, yaitu Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Anom menekankan kegiatan Musda ke XI harus berjalan dengan baik untuk menentukan masa depan 5 tahun kedepan.
Dakam Musda ke XI DPD Partaii Golkar Kabupaten Pemalang mengerucut nama Azmi Wicaksono sebagai Calon Ketua tunggal DPD Partai Golkar Kabupaten Pemalang. Kendati begitu, Azmi masih enggan untuk dimintai keterangan. (Red) *