TEMANGGUNG, INIDESA.ID — Pelaku Pencurian Helm di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Temanggung berhasil diamankan Satreskrim Polres Temanggung, Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo.
Pelaku Berinisial AT (60) berhasil diamankan petugas pada Sabtu (23/8/25) sekira pukul 02.00 Wib. dinihari di Kabupaten Blora, Jawa Tengah selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Temanggung.
Pelaku AT ditangkap petugas atas kasus pencurian Helm Merk KYT dan Cargloss di dua tempat yaitu halaman parkir Kantor konveksi Panguripan yang beralamatkan di Jl. Raya Jumprit – Ngadirejo Ruko No. 43 Kelurahan Manggong, Ngadirejo dan halaman parkir Kelurahan Jampiroso Temanggung.
“Pencurian dilakukan dalam hari yang sama yaitu pertama di Ngadirejo kemudian di Jampiroso Temanggung,“ Terangnya. Minggu (24/8/2025).
AKP Didik mengungkapkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sempat dua kali masuk penjara tepatnya pada tahun 2017 dan 2023, dalam melakukan aksinya pelaku berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain dan sasarannya adalah Helm dan dari pengakuannya helm hasil curian di jual di pasar Klitikan Jogjakarta.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri dan berpindah-pindah lokasi,“ Ungkapnya.
AKP Didik menjelaskan pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan sempat buron selama 5 bulan dan untuk mempertenggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (rilis/ary)