PEMALANG, inidesa id– Residivis pengedar narkoba berinisial B (39) kembali tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang di rumah kontrakan, Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, Jawa Tengah.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo, melalui keterangan resmi pada Kamis (22/5/2025).
Perbuatan pelaku dilakukan tidak saat ini saja, sebelumnya pelaku pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2010 dan 2019. Bahkan pelaku baru menghirup udara bebas pada tahun 2024 lalu dengan kasus yang sama.
Dalam penyelidikan polisi, saat itu pelaku sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di bahu jalan Pantura wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Saat diamankan dan penggeledahan, pelaku menyimpan sabu- sabu siap edar sebanyak 13 paket yang dikemas dalam plastik klip bening, dengan berat total 20 gram,” kata Wahyudi.
Pihaknya juga melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dan kembali mengamankan barang bukti sabu- sabu yang disimpan tersangka di gudang rumah kontrakanya.
“Diamankan 12 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat lebih dari 100 gram, yang disimpan tersangka di dalam bungkusan aluminium Foil di gudang kontrakannya,” katamya.
Jika ditotal barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 122,14 gram.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup,” pungkasnya. (Daong)