Daerah

Singgung Situasi Pasca OTT KPK di Pemalang, Partai Buruh Ingatkan Kades dan ASN Harus Netral

PEMALANG, inidesa.id – Ketua Executive Committee (EC) Partai Buruh Kabupaten Pemalang, Dedi Irawan mengingatkan pentingnya netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia) Polri (Kepolisian Republik Indonesia), kepala desa beserta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam Pilkada Pemalang tahun 2024.

Karena posisi dan kedudukan mereka dalam pemerintahan menurut undang-undang harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Untuk itu, pihaknya meminta kades dan ASN, TNI dan Polri harus menjadi teladan dalam penegakan hukum.

“Karena pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri, kades, perangkat desa bahkan anggota BPD dapat dikenakan hukuman. Baik sanksi hukuman disiplin hingga hukuman pidana penjara,” tegasnya.

Menurut Dedy, demi menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, Partai Buruh telah menyiapkan pendampingan hukum bagi ASN, perangkat desa dan karyawan atau buruh yang membutuhkan.

“Bila ada tekanan dari atasan, segera laporkan saja dan kami telah menyiapkan tim khusus yang akan melakukan pendampingan dan proses hukumnya. Tentu dengan mengedepankan jaminan kerahasiaan bagi pelapor,” tegas Dedi.

Meski demikian, Partai Buruh melihat adanya dugaan perintah dan tekanan atasan. Untuk itu, pihaknya menyediakan layanan pendampingan hukum bagi ASN dan kepala desa beserta perangkatnya ini menjadi prioritas.

Apalagi, Partai Buruh Kabupaten Pemalang telah mengantongi sejumlah bukti-bukti otentik adanya dugaan mobilisasi perangkat daerah untuk mendukung salah satu paslon tertentu.

“Selain berbahaya, mobilisasi ASN dan kepala desa ini juga memiliki dampak gangguan psikologis. Karena pada dasarnya tidak semua bersedia, maka ada unsur paksaan dan keterpaksaan,” kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, bahwasa saat ini sedang berlangsung mobilisasi guru yang berstatus ASN dan honorer. Mereka diwajibkan menyetorkan 10 data KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilih kepada kepala sekolah masing-masing.

Baca Juga :  Berendam 2 Hari di Sungai Wanamulya, Lelaki Tua Dievakuasi Pak Bhabin

“Kita mengantongi pengakuan ASN, kalau guru itu disuruh menyetorkan data 10 KTP pemilih ke kepsek dan selanjutnya disetorkan keatasannya secara berjenjang,” ungkapnya.

Disini maka muncul kerawanan terjadinya gangguan jalannnya roda pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta bagi ASN dan perangkat desa itu sendiri.

Dedi mengingatkan, soliditas aparur perangkat daerah di Kabupaten Pemalang saat ini tidak solid dan sangat rapuh. Terjadi karena konsolidasi birokrasi Bupati Mansur Hidayat yang meneruskan pasangannya Mukti Agung Wibowo pasca OTT KPK pada tahun 2022, belum tuntas.

“Nah, ketidaksolidan birokrasi inilah yang kemudian sangat mudah untuk mencari informasi dan bukti dugaan adanya mobilisasi birokrasi dan kepala desa beserta perangkat desanya dalam pilkada tahun ini,”tandasnya.

Artikel Terkait