Berita Nasional

Terungkap Pembunuh Bocah Perempuan Dalam Karung, Ini Motifnya?

PEMALANG, INIDESA.ID- Penemuan jasad bocah (9) dalam karung di belakang rumah Desa Kaliprau Kecamatan Ulunjami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap, Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku AK (16) atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Polisi menduga, AK merencanakan pencabulan akibat hasrat yang tidak tertahan akibat sering menonton video porno.

“Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Adika Octavia Saputra, Selasa (10/12/2024).

Andika mengatakan, terungkapnya pelaku pembunuhan kepada gadis cilik SSS (9) itu setelah melalui rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Menurutnya, AK yang masih duduk di bangku sekolah kejuruan itu tinggal tidak jauh dari rumah korban. Bahkan AK juga melakukan kegiatannya membantu pekerjaan pada konveksi disebelah rumah korban.

Kronologi

Pelaku AK memasuki rumah  korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban dan masuk melalui atap plafon.

“Saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar. Tetapi aksinya keburu ketahuan korban dan panik menutup muka korban dengan bantal,’ kata Andika.

Korban berusaha melawan dan meronta sekuat tenaga. Tetapi justru pelaku AK memukul kepala korban beberapa kali hingga korban tidak berdaya.

“Pada saat melakukan perbuatannya, diduga AK membekap mulut anak korban hingga lemas,” ujarnya.

Atas perbuatan AK, polisi menjerat dengan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Bimtek Jurnalistik, DSNI: Cara Publikasi Pertahankan Seni dan Budaya

“Atas perbuatannya, AK terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah,” tutup Andika (red)

Artikel Terkait