Daerah

Yuk! Pajak Kendaraan Anda, Samsat Pemalang Hapus Denda dan Tunggakan Pajak

PEMALANG, INIDESA ID– Pemilik kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pajak hingga bertahun- tahun kini bisa berlega hati.
Unit Pelayan Terpadu (UPT) Samsat Pemalang, Jawa Tengah membebaskan layanan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Gubernur Jawa Tengah meluncurkan pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya cukup  membayar sekali tahun jalan yaitu tahun 2025 masa berlaku tahun 2026 maka tunggakan tahun 2024,2023, 2022, 2021, 20220 dan seterusnya dibebaskan,” kata Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPT Samsat Pemalang Zia Ulhaq Za, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, antusiasme masyarakat untuk membayar pajak sangat tinggi lebih banyak dari hari biasanya. Tercatat, hari pertama buka layanan pada Selasa (8/4/2025) kemarin sebanyak 3000 pemohon atau naik menjadi 300 persen.
“Untuk mengurai kepadatan pemohon, kami menyiapkan pos layanan tambahan yaitu di tenda pelayanan dengan kepasitas tempat duduk lebih 150 orang, katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut diperuntukan untuk masyarakat yang mengalami keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Sehingga, pemilik kendaraan hanya membayar pajak sekali tahun berjalan di tahun 2025-2026.
“Masyarakat sangat diuntungkan karena cukup membayar 1 kali bayarnya dan tunggakan- tunggakan ditahun tahun sebelumnya dihapuskan,” kata Zia Ulhaq.
Selain itu, Samsat Pemalang memberikan layanan tambahan waktu jam layanan yaitu dibuka 1 jam sebelum waktu pelayanan dan lebih dari 1 jam waktu tambahan setelah jam penutupan.
Pemohon pajak kendaraan, Doni (32) warga Desa Kejene Kecamatan Randudongkal mengaku telah mengantri di kantor Samsat sejak hari pertama pembukaan. Tetapi terpaksa harus gigit jari tidak mendapatkan layanan karena habis waktunya untuk mengantri.
Dihari kedua, ia datang lebih pagi berangkat dari rumahnya pukul 06.00 WIB dan baru terlayani hampir 2 jam.
“Butuh perjuangan mengantri hampir 2 jam. Tetapi dengan program ini tentunya mengurangi biaya karena motor saya terlambat 3 tahun dan hanya membayar 450 ribu,” ungkap Doni. (Red)*
Baca Juga :  Perbaikan Jalan Metode Beton, Cara Terbaik Cegah Kerusakan

Artikel Terkait