PEMALANG, INIDESA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang memberikan waktu selama 3 hari setelah rekapitulasi tingkat kabupaten, bagi para peserta Pilkada untuk memberikan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap mengikuti persidangan sengketa di MK apabila terjadi gugatan,” Ujar Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto saat pembukaan rapat pleno penghitungan suara hasil Pilkada tahun 2024 di gedung KPU, Jalan A.hamd Yani, Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2024) sore.
Agus menegaskan, jika nanti gugatan diterima oleh MK, maka KPU Pemalang akan siap hadir menghadiri persidangan gugatan sebagai bentuk konsekuensi dan pertanggungjawaban.
“Namun, kalau tidak terjadi gugatan selama masa tiga hari terhitung mulai besok. Maka kami wajib menetapkan pemenang Pilkada 2024, dan nantinya akan diteruskan ke provinsi sebagai dasar pengangkatan bupati dan gubernur,” tambahnya.
Selasa (3/12/2024), KPU Pemalang menggelar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dan bupati dan wakil bupati Pemalang.
Dalam rapat pleno itu, hadir perwakilan dari Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (Vicky Prasetyo- Suwendi) perwakilan Paslon nomor urut 2 (Mansur Hidayat- Bobby Dewantara) dan perwakilan Paslon nomor urut 3 (Anom Widiyantoro- Nurkholes).
Selain perwakilan 3 Paslon, hadir seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 14 kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pemalang.(Ozi)