PEMALANG, INIDESA.ID– Hampir setahun ditahun 2024, Polres Pemalang berhasil mengungkap dan mengamankan 42 tersangka dari 39 kasus narkoba.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo merinci, dari 42 kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sabu sebanyak 41,3 gram, pil Tramadol dan pil Hexymer sebanyak 46 ribu butir, ganja, ekstasi, tembakau sintetis dan psikotropika lainya.
Meski belum memasuki tutup tahun 2024, Kasat Narkoba mengatakan, jumlah kasus narkoba yang terungkap tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu 35 kasus.
“Jumlah kasus yang terungkap tahun ini bisa bertambah, karena saat ini tim masih bekerja, dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pemalang,” kaya Kasat Narkoba AKP Wahyudi Wibowo, melalui rilis yang diterima, Rabu (4/12/2024).
Meningkatnya jumlah kasus pengungkapan narkoba hingga memasuki akhir tahun ini, adalah salah satu upaya Polres Pemalang untuk mendukung program Asta Cita presiden Republik Indonesia.
“Pengungkapan ini adalah wujud dukungan Polres Pemalang untuk mensukseskan program Asta Cita, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya.
Upaya yang dilakukan Polres Pemalang yaitu kerjasama dengan seluruh stakeholder mulai tingkat Kabupaten sampai tingkat desa, termasuk diantaranya 33 desa yang telah dicanangkan sebagai kampung tangguh bersih narkoba (Bersinar). (Red)