Pemalang, Inidesa.id – Tahap penjaringan bakal calon kepala desa pada pilkades serentak resmi ditutup pada 4 September 2026. Sebanyak 12 desa dari 13 desa di Kecamatan Pemalang menggelar pilkades serentak pada tahun 2026. Berdasarkan informasi dari Tim Panitia dan Pengawas tingkat Kecamatan Pemalang, sebanyak 45 orang mengambil formulir pendaftaran bakal calon kepala desa, namun demikian yang mengembalikan dan mendaftarkan diri sebanyak 43 orang di wilayah Kecamatan Pemalang.
Tim Panitia Kecamatan Pemalang pada pelaksanaan pilkades serentak ini memastikan bahwa Pemerintah Tingkat Kecamatan Pemalang tidak memihak calon mana pun serta meminta seluruh aparatur menjaga netralitas selama proses pemilihan.
Dalam keteranganya Pemerintah Kecamatan Pemalang melalui Sekretaris Kecamatan Pemalang Legiman, menanggapi tingkat antusiasme pendaftaran pilkades serentak di wilayah kecamatan Pemalang.
”Meskipun para cakades sudah tau bahwa ADD pada tahun 2026 dan kemungkinan pada tahun ke-2 selanjutnya mengalami penurunan yang drastis ( sekitar 70%) tetapi antusias warga utk mengabdikan diri dan membangun desanya cukup tinggi terbukti tdk ada bakal cakades di kecamatan Pemalang yang calon tunggal”. katanya.
Saat ditanyakan lebih lanjut perihal langkah strategis Kecamatan dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan pilkades ini, Tim Panitia pilkades Kecamatan Pemalang menjelaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Pemalang mengambil langkah-langkah strategis dalam pendampingan pelaksanaan kegiatan pilkades serentak diwilayahnya, yaitu dengan mengambil dan menerapkan fungsi Kecamatan dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun 2026 ini.
Dijelaskan bahwa fungsi kecamatan sendiri ada 2 dalam pelaksanaan pilkades, yaitu sebagai Tim Fasilitasi dan Tim Pengawas.
“Pemerintah Kecamatan Pemalang memastikan bahwa Panitia dan Tim pengawas Desa sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara rapat koordinasi, dan Monev ke desa-desa,” ujarnya.
“Harapanya semoga pilkades serentak di Kecamatan Pemalang dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan damai. Warga masyarakat dapat menggunakan Hak pilihnya dengan baik dan akhirnya bisa terpilih calon kades yang amanah dan mau berkerja keras utk membangun desanya serta mensejahterakan warganya”. Pungkas Legiman.

