PEMALANG, inidesa.id — Lima bakal calon kepala desa (kades) petahana di Kecamatan Pemalang berpacu dengan waktu untuk memenuhi salah satu persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.
Pemerintah Kecamatan Pemalang menegaskan, surat rekomendasi pencalonan bagi bakal calon kades petahana wajib diterbitkan paling lambat 30 September 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Cipta Kondusifitas Pilkades yang digelar di Aula Pendopo Kecamatan Pemalang, Rabu (24/9/2026).
Rakor dipimpin langsung Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko, S.IP., didampingi Kapolsek Pemalang AKP Agus Soleh, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran panitia Pilkades.
Camat Pemalang menegaskan bahwa terdapat lima bakal calon kepala desa petahana yang harus memenuhi ketentuan rekomendasi tersebut.
“Surat rekomendasi pencalonan incumbent paling lambat diterbitkan tanggal 30 September. Kalau sampai batas waktu tersebut belum ada rekomendasi, maka bakal calon dinyatakan tidak lulus,” tegas Prasetyo.
Dengan demikian, sejak rakor digelar pada 24 September, terdapat waktu sekitar enam hari hingga batas akhir penerbitan rekomendasi tersebut.
Ketentuan ini menjadi perhatian karena tahapan Pilkades Serentak 2026 terus bergerak menuju tahapan berikutnya. Lima bakal calon petahana tersebut harus memastikan persyaratan rekomendasi terpenuhi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan rekomendasi petahana, rakor juga membahas sejumlah ketentuan teknis pelaksanaan Pilkades di wilayah Kecamatan Pemalang.
Salah satunya penyeragaman tata cara penyampaian visi dan misi bakal calon. Penyeragaman dilakukan untuk menjaga kesetaraan pelaksanaan antardesa serta menghindari perbedaan perlakuan dalam tahapan tersebut.
Pemerintah desa juga diminta mempercepat pengajuan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemdes kepada dinas terkait.
Untuk pengundian nomor urut calon, panitia diminta mengatur jadwal dengan baik antardesa sehingga dapat dikoordinasikan dan dihadiri Forkopimcam.
Dalam rakor juga ditegaskan bahwa anggota Panitia Pilkades diperbolehkan merangkap sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sementara itu, panitia diminta membuat kesepakatan tertulis bersama para calon terkait pembatasan kegiatan pada 7–8 November 2026.
Batas waktu 30 September kini menjadi salah satu tahapan penting bagi lima bakal calon petahana di Kecamatan Pemalang. Persoalan rekomendasi tersebut akan menentukan kelanjutan proses administrasi pencalonan mereka dalam Pilkades Serentak 2026.

