TEMANGGUNG, INIDESA.id -Anggota Satnarkoba Polres Temanggung menangkap S alias Gareng (50), asal Brojolan Timur Temanggung. Lantaran ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain mengedarkan barang haram tersebut ia juga memakainya sendiri.
KBO Satnarkoba Polres Temanggung Ipda Deni Susiana mengatakan, dalam hal ini tindak pidana yang terjadi adalah perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan kasus ini setelah ada informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Temanggung.
“Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka S alias Gareng, selanjutnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, bahwa tersangka S menjual paket ½ gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.450.000,- dan paket 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp.950.000,”ujarnya Rabu (22/1/2025).
Petugas Polres Temanggung sendiri mengamankan tersangka S di rumah kos yang beralamat di Condong, Mojotengah Kecamatan Kedu. Dalam penggeledahan terhadap kamar kos yang ditempati tersangka diamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu. Hasil interogasi ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli menggunakan uang sendiri.
Dari kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa, lima buah plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih diduga nakotika jenis sabu berat kotor total 2,68 gram, satu buah tas slempang warna hitam bertuliskan CLOUDS LOVE. Satu buah alat hisap/bong terbuat dari botol plastik bekas minuman bertuliskan ABC.
Tiga buah potongan pipet kaca terdapat bercak bekas sabu, satu buah timbangan digital, buah gunting gagang warna hitam,
satu buah sedotan warna hitam yang dipotong runcing, satu buah plastik klip yang berisi tiga pack plastik klip 2×3 dan 1 satu pack plastik klip ukuran 4×6 dan lain-lain.
“Jadi status tersangka S sebagai pengedar. Modusnya tersangka membeli sabu dalam jumlah banyak kemudian membagi menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan cara menaruh Narkotika jenis sabu di suatu tempat / alamat. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan diletakkan barang berupa paket sabu di batang pohon di pinggir jalan Raya Kedu-Parakan tepatnya dekat Kantor PLN, “katanya.
Tersangka S membeli sabu dari Martin (DPO) menggunakan uang milik sendiri. sebanyak 5 gram dengan harga Rp.4.500.000. Cara membelinya berkomunikasi melalui handphone kemudian uang ditransfer dan sabu diambil tersangka S bertemu langsung dengan Martin di daerah Cengkareng Jakarta.
Tersangka Gareng dijerat Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (raditya)