PEMALANG, INIDESA.ID– Seorang wanita berinisial W (45) warga Ulujami, Pemalang Kabupaten Pemalang ditangkap Satreskrim Polrestabes Pemalang saat sedang ritual bertapa di salahsatu tempat di Gunung Slamet.
Ibu rumah tangga itu diduga pelaku penipuan jasa balik nama sertifikat tanah kepada 32 korban yang merugikan hampir Rp 1 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian mengatakan, setelah melakukan penyelidikan atas laporan para korban, polisi mencari keberadaan terduga pelaku dibeberapa tempat.
“Dari informasi yang kami peroleh, pelaku berada di sebuah gunung selamet untuk melakukan ritual semedi, katanya bisa mendapatkan uang atas petunjuk ritual di pantai Widuri,” kata Andika saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, pada Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, pelaku W (45) diduga menggunakan sertifikat tanah milik orang lain untuk agunan pinjaman di sebuah Bank. Padahal, korban meminta untuk dibantu mengurus proses balik nama sertifikat.
“Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” kata Eko.
Modus lainya yaitu mengelapkan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk jaminan pinjaman di salah satu bank sebesar Rp 50.000.000.
“Sesuai kesepakatan tersangka dan korban uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.
Satu bulan kemudian, menurut Kapolres Pemalang, korban berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar 33 juta rupiah kepada tersangka agar dilakukan pelunasan dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya tersebut.
“Namun tersangka tidak melakukan pelunasan melainkan mengambil uang dari korban sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban dengan sertifikat korban lainnya,” ujarnya. (red)*