Berita NasionalDaerah

Kakek Sugino Rudapaksa Wanita Bersuami, Minta Pelaku Dihukum Berat

PEMALANG, INIDESA.ID– Pekerja konveksi MD (34) asal Desa Gelandang, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh bosnya bernama Sugiono (55)
Korban mengalami trauma mendalam hingga takut keluar rumah.
Korban didampingi kuasa hukumnya, Febrianto Gunawan mengungkapkan, dugaan rudapaksa yang dialami MD (36) oleh bos konveksi terjadi pada 29 Juni 2024 lalu sebagaimana surat aduan ke Polres Pemalang.
“Perbuatan pelaku dilakukan tiga kali dengan rentan waktu berbeda di tempat kerja korban yaitu ditempat konveksi,” ungkap Febrianto.
Pertama kali peristiwa rudapaksa, Febrianto mengatakan, korban dipaksa melayani perbuatan yang bukan suami istri dapur tempat kerja, kedua di bekap dan didorong ke kamar mandi, dan ke tiga di meja konveksi. Dan selama rudapaksa itu, korban takut melapor karena diancam dipecat dari tempat bekerja.
“Korban mengalami trauma mendalam, psikologisnya terganggu dan itu dikuatkan oleh medis,” katanya.
Menurut Febrianto, Polres Pemalang dinilai lamban dalam melakukan penanganan kasus itu, terbukti dari aduan pertama pada 29 Juni 2024, baru ada perkembangan lanjutan yang dibuktikan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPSP) pada 22 Oktober 2024.
Polisi juga memberitahukan melalu surat perkembangan penyelidikan pada 18 Desember 2024. Setelah melakukan upaya lain, polisi akhirnya menerbitkan SPDP tahap 2 dan melakukan penahanan terhadap pelaku Sugino (55).
“Lamban sekali proses hukumnya, itupun setelah dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Diketahui, korban DM telah memiliki suami dan 1 anak yang masih duduk dikelas 6 sekolah dasar. Jarak dari rumah dengan pelaku rudapaksa yang hanya  selisih 3 rumah membuat korban tidak nyaman.
“Anak saya sudah besar kelas 6 SD, jadi sedikit sudah paham persoalan orang tuanya, terkadang sering di-bully di sekolah oleh teman-temannya,temanya,” ungkap suami korban.
Ia berharap, kasus tersebut segera diselesaikan oleh kepolisian dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatanya.
Hingga kini, Polres Pemalang yang menangani kasus tersebut belum bisa memberi keterangan, Inidesa.id sudah melakukan upaya konfirmasi tetapi belum mendapatkan respon. (Red)*
Baca Juga :  Gus Halim: Pendamping Desa Wujudkan Pemerintahan Berbasis Masyarakat

Artikel Terkait