PEMALANG, INIDESA.ID– Seorang pria berinisial MA (27) dari Kecamatan Koja, Jakarta Utara diamankan tim Reserse Polres Pemalang setelah membawa kabur seorang gadis dibawah umur pelajar di SMK di Kabupaten Pemalang.
“Pelaku berkenalan secara acak melalui media sosial dan mengaku sebagai anggota TNI. Korban sempat diajak ke salah satu hotel di Pemalang dan kamar kost di Jakarta,” kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim Andika Oktavian, saat konferensi Pers, Rabu (23/4/2025) kemarin.
Menurutnya, kejadian bermula saat korban yang masih berstatus pelajar itu berpamitan dengan ibunya akan bermain ke rumah temannya, dan meminta ayahnya untuk mengantarkan sampai ke depan sekolahnya.
“Karena anak korban tidak kunjung pulang ke rumah, kemudian orang tua korban berupaya mencari keberadaan anaknya tersebut dengan menghubungi teman sekolah dan pihak sekolah, lalu melaporkan kejadiannya ke Polres Pemalang,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengetahui keberadaan anak korban di daerah Jakarta Utara, bersama seorang tersangka berinisial MA.
Diketahui, pelaku berkenalan dengan korban secara acak melalui media sosial.
“Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red)*