PEMALANG, INIDESA.ID– Anggota DPR RI Rizal Bawazier mengingatkan masa percobaan pembatasan truk sumbu 3 atau lebih diwilayah jalur Pantura Kota Pekalongan, Batang dan Kabupaten Pemalang akan segera berakhir pada 30 April 2025 mendatang.
Hal tersebut tertuang pada surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.903/I/5/DRJD/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Rizal mengungkapkan, masa percobaan pembatasan tersebut telah dilakukan sejak 20 Maret sampai 30 April 2025, dan 1 Mei 2025 mendatang pembatasan tersebut akan mulai dijalankan.
“Kami harap pemilik angkutan truk, siapapun pemiliknya, baik yang tergabung atau tidak tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat atau Organda, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aparindo, Asosiasi Logistik & Forwarded Indonesia atau ALFI dan organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut”, kata Rizal melalui rilis yang diterima inidesa id, pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Rizal, aturan pembatasan tersebut telah ditunggu bertahun-tahun oleh masyarakat Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang disepanjang jalur Pantura.
“Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan akibat truk-truk. Kami yakin, kalian tidak akan sanggup bayar harga nyawa yang meninggal” tegasnya.

Sebelumnya, aturan tersebut telah dilakukan uji coba sejak 20 Maret 2025 dan berakhir pada 30 April 2023 mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan jika memungkinkan, aturan tersebut akan diberlakukan selama 24 jam.
“Saat ini sedang dibuat rambu-rambu lalulintas yang permanen di wilayah Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang, jadi tidak ada alasan lagi bahwa belum diketahui sosialisasi yang selama ini dijalankan oleh Pihak Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Pemalang dan Pekalongan” ujar Rizal.
Meski begitu, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk truk lokal dengan tanda plat nomor depan “G”. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk truk pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok.
Kendaraan truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai Akses Kandeman Batang dan sebaliknya, yang saat ini mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif tol normal. (Red)*