Hartoyo
Senin, 27 Juli 2026
Pemalang, inidesa.id – Public Hearing dilaksanakan DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Penyusunan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada hari Kamis, 23 Juli 2026 bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lantai 3 Gedung DPRD Kabupaten Pemalang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Pemalang dalam mendorong penyusunan regulasi daerah yang partisipatif dan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di bidang yang akan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Raperda tersebut meliputi, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kawasan Pariwisata Pantai Widuri, Pengelolaan Sampah, Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam penyempurnaan penyusunan kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang, tercatat 38 daftar undangan baik dari unsur pimpinan DPRD, Bapemperda, Pimpinan Pansus DPRD,Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asisten Administrasi Umum Setda, OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Perwakilan Kepala Desa dan BPD, Pimpinan BUMD, Bank Jateng hingga Pimpinan Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Pemalang,
Public hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. M. Wardoyo, S.E., ini bertujuan untuk menjaring masukan, saran, serta aspirasi dari berbagai pihak guna melengkapi serta memantapkan materi penyususnan Raperda agar dapat mengahasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pemalang
Sementara itu, Pemda Kabupaten Pemalang melaui Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, S.STP., M.AP. merespon dengan mengatakan dalam sambutanya : “Terimakasih atas terselenggaranya acara Public Hearing dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 yang merupakan forum untuk mendengarkan pandangan, saran, masukan, dan kritik dari masyarakat sebelum menetapkan Peraturan Daerah dan bertujuan untuk menjamin transparansi, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi, serta menyempurnakan kualitas Peraturan Daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan.
Secara garis besar, saya sampaikan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 ini terdapat 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas, dengan rincian sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan tindak lanjut ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prinsip utamanya adalah menjamin Pilkades berlangsung aman, tertib, demokratis, dan kondusif.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Daerah dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dilakukan melalui pembinaan dan fasilitasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, penyelenggaraan forum koordinasi dan musyawarah desa secara partisipatif, serta penguatan peran BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, sehingga tercipta tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yaitu adanya penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga terdapat perubahan terkait dengan mekanisme pemanfaatan, pengamanan, dan penilaian Barang Milik Daerah. Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga dan mengoptimalkan seluruh aset daerah sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen kepemilikan, perencanaan tata ruang, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Secara umum, aset tanah daerah diprioritaskan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, ruang terbuka publik, fasilitas sosial, fasilitas umum, serta pemanfaatan lain yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri disusun karena Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan arah kebijakan pembangunan dan rencana tata ruang wilayah saat ini, dinamika peraturan perundang-undangan, serta pengaturan sektor pariwisata yang lebih baru. Sejumlah regulasi yang mendasari lahirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 sebagian telah dicabut atau mengalami perubahan.
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rancangan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan sampah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Sampah yang diharapkan menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah. Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir melalui kegiatan pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, daur ulang, pengolahan menjadi energi terbarukan, serta pengelolaan residu secara aman dan berkelanjutan.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini akan digunakan sebagai dasar hukum Pemerintah Daerah untuk memberikan penyertaan modal kepada BUMD. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada BUMD diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian rakyat dan kemanfaatan umum. Penyertaan modal kepada BUMD dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Pemalang melalui penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sebelumnya dilakukan analisis investasi untuk mengukur kelayakan BUMD yang akan menerima penyertaan modal.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang, menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan Pemerintah Daerah sangat mendukung lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Diharapkan dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi Peraturan Daerah dapat menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas serta peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, mendorong pencapaian prestasi akademik dan nonakademik, menekan angka putus sekolah, serta aktifnya keterlibatan masyarakat dalam penyediaan sumber daya pendidikan, penciptaan lingkungan belajar yang kondusif, pengawasan penyelenggaraan pendidikan”.
Kemudian dalam sambutan penutupnya Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang mengatakan : ”Selanjutnya saya berharap kepada peserta acara Public Hearing untuk mencermati Rancangan Peraturan Daerah yang akan dipaparkan dan nantinya dapat memberikan pandangan, saran, masukan, dan kritik demi menyempurnakan kualitas Peraturan Daerah tersebut”. Pungkasnya.

