Berita Nasional

Sesuai SE Kemendagri, Pjs Bupati Pemalang Larang Desa dan Kelurahan Salurkan Bansos Selama Tahapan Pilkada 2024

PEMALANG INIDESA.ID– Pjs Bupati Pemalang Agung Heriyadi mengintruksikan kepada seluruh  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan dan pemerintah desa tidak boleh menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) selama tahapan Pilkada 2024.
“Untuk bansos kami instruksikan kepada semua OPD, kecamatan dan desa/kelurahan akan ditunda. Penundaan dilaksanakan pasca rakornas di Sentul belum lama ini dan sebelum itu bansos masih dibagikan karena belum ada intruksi,” kata Agung, Rabu (20/11/2024) melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana edaran Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ Tengang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menghentikan sementara semua penyaluran bansos selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Dikatakan Agung, semua bantuan sosial dari barang kebutuhan pokok atau paket sembako, serta uang tunai dan lainnya yang disalurkan dihentikan sementara mulai 8 November 2024.
Alasannya, menurut Agung, ntuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat dan penyalahgunaan bantuan kepada salahsatu pihak.
Sehingga, penyaluran baru akan dilaksanakan setelah kontestasi pemilu selesai, dan berharap masyarakat dapat bersabar.
“Kita sinergis dan sesuai dengan intruksi, masyarakat silahkan bareng-bareng mengawasi pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Pemalang. Mohon untuk menjaga keamanan, dan ketertiban lingkungan,” ungkapnya. (red).
Baca Juga :  Wapres Kunjungi Kasongan Bantul, Heran Gerabah Dibikin Satu Kampung

Artikel Terkait